Rabu, 26 Desember 2018

Penelitian Berita “ Mayat Pria di Cimahi Mulut Tangan Dilakban Diduga Korban Pembunuhan, Dibuang untuk Hilangkan Jejak ”



Penelitian Berita Mayat Pria di Cimahi Mulut Tangan Dilakban Diduga Korban Pembunuhan, Dibuang untuk Hilangkan Jejak


Hukum dan Kode Etik _ JC
Natalia Yacoba Sira
1671503033
         Universitas Budi Luhur

                                               




Lead
Masih menjadi dugaan bahwa mayat yang ditemukan pada Rabu, 26 Desember 2018 pukul 04.15 WIB adalah kasus pembunuhan , dikarenakan tidak ada masyarakat sekitar yang mengetahui identitas korban dan juga dilihat dari bagaimana kondisi korban saat ditemukan

Isi
Pada Rabu,26 Desember 2018 dini hari pukul 04.15 WIB di Jalan Mancong RT 02/1, Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi telah ditemukan sesosok mayat laki-laki berusia 30 tahun-nan, dengan menggunakan baju berwarna cokelat dan celana tidur.

Kondisi korban sendiri ditemukan dengan mulut dan tangan terikat lakban berwarna cokelat. Untuk saat ini dugaan masih kasus pembunuhan , hal ini dapat dilihat dari keterangan masyarakat setempat ,dimana mereka tidak mengetahui identitas korban dan kondisi korban saat ditemukan.

Untuk berita lengkapnya  dapat dilihat di link ini :

dari penelitian yang dilakukan terdapat beberapa pelanggaran kode etik jurnalistik yang terdapat pada :
Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk.
Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi,memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Mengapa berita ini terdapat pelanggaran di pasal 1 dan 3 ? kalau kita melihat isi dari berita keseluruhan, berita lebih memuat adanya opini dari masyarakat ketimbang adanya bukti yang akurat (fakta) dari hasil outopsi, dapat dilihat pula wartawan belum melakukan adanya uji informasi sehingga lebih melihat dari sudut pandang narasumber yang jelas-jelas itu masih hanya dugaan dan penyataan dari narasumber sehingga terlihat adanya pencampuran antara fakta dan opini.

Kesimpulan
Di dalam berita ini masih ditemukan adanya pelanggaran , dimana dalam hukum dan kode etik ada di pasal 1 dan 3. Sehingga dalam pemberitaannya masih harus diperbaiki lagi dan lebih menghasilkan berita yang akurat, ketimbang hanya mengandalkan pernyataan narasumber semata.